UPL untuk Kegiatan Penambangan Pasir dan Kerikil
Aktivitas penambangan pasir dan/atau kerikil memiliki potensi untuk merusak lingkungan yang hampir sama dengan bahan galian yang lain, hal ini dikarenakan penambangan pasir dan/atau kerikil adalah penambangan yang secara teknis mudah dilakukan karena dapat dilakukan dengan peralatan yang sederhana (manual) hingga menggunakan alat berat (mekanik).